Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Wastafel

Seorang Anggota DPRK
Shoppe Mall

Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Diduga Jadi Tersangka Baru Kasus Wastafel: Kronologi, Dampak, dan Tuntutan Publik

Subusallam – Seorang Anggota DPRK Isu korupsi pengadaan wastafel di Aceh kembali mengemuka setelah munculnya kabar bahwa seorang anggota DPRK Aceh Besar mungkin menjadi tersangka baru dalam kasus yang sudah berjalan lama. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari kepolisian tentang penetapan tersangka untuk anggota dewan tersebut, publik dan media terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara dan implikasi politik serta hukum yang melekat.


Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi wastafel bermula pada tahun 2020 ketika pemerintah Aceh mengalokasikan dana refocusing Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk membeli wastafel dan fasilitas cuci tangan bagi sekolah-sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di seluruh Aceh. Nilai kontrak pengadaan ini mencapai sekitar Rp43,7 miliar.

Shoppe Mall

Penyidikan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama:

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF selaku pengguna anggaran,

ZF, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

ML, pejabat pengadaan dalam proyek tersebut.

Modus yang ditemukan antara lain: pemecahan paket proyek agar tidak lewat tender umum, pekerjaan fiktif, serta pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian negara untuk kasus ini berdasarkan audit diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa - Serambinews.com


Baca Juga: Sepasang Emas Aceh dari Sabeldi Kejurnas Anggar 2025

Fakta Terkini: Anggota DPRK Aceh Besar Diduga Tersangka Baru

Media lokal menyebut nama Syifak Muhammad Yus sebagai calon atau tersangka baru dalam kasus ini. Syifak disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak, yakni sekitar 159 paket.

Penetapan status tersangka bagi Syifak dilakukan pada 26 Agustus 2025, menurut informasi penyidik.

Pemanggilan resmi untuk memberikan keterangan dilakukan pada 1 September 2025, tetapi tidak dihadiri karena Syifak mengklaim sedang ada kegiatan di Jakarta, sebagaimana melalui pengacara.


Kontroversi dan Isu yang Muncul

Keterlambatan dan transparansi: Masyarakat mempertanyakan mengapa penetapan tersangka baru ini memakan waktu lama, padahal proyek dan aliran keuangan sudah cukup jelas didalami sejak beberapa tahun lalu.

Dampak pada kepercayaan publik: Korupsi di masa pandemi dianggap sangat sensitif. Anggaran yang seharusnya untuk penanganan kesehatan dan fasilitas penting dialokasikan untuk proyek yang sebagian besar terindikasi bermasalah, membuat masyarakat kecewa.


Tuntutan Publik dan Harapan Hukum

Penyelidikan lebih lanjut: Agar semua pihak yang terlibat — baik pengelola proyek, pejabat teknis, maupun politisi — diperiksa secara menyeluruh. Jika benar Syifak terlibat, maka tidak cukup hanya sebagai pengelola paket tetapi perlu dibuktikan unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi atau aliran dana ke dirinya.


Kesimpulan

Penetapan seorang anggota DPRK Aceh Besar, yaitu Syifak Muhammad Yus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi wastafel, jika benar diresmikan, akan menandai babak baru dalam penyidikan. Kasus ini bukan hanya tentang satu proyek yang bermasalah, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik di masa krisis seperti pandemi.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *